Macam Macam Najis Yang Dimaafkan

Ada sebagian bentuk najis yang sulit dihilangkan dan dihindari. Oleh karena itu, di dalam Islam yang juga mengusung konsep kemudahan dan tidak memberatkan maka ulama ahli fiqh mengeluarkan fatwanya tentang macam-macam najis yang dimaafkan.
Di antaranya adalah yang telah disebutkan oleh Dr. Mustafa al Khan, Dr Mustafa al Bagha dan Ali Assyibiji di dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i sebagaimana berikut:
1.Percikan air kencing yang telah menyebar dan tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang normal yang mengenai baju atau badan. Baik berupa Najis mughalladhah (sebab jilatan anjing), najis mukhaffafah (air kencingnya anak laki-laki yang belum umur dua tahun) atau najis mutawassithah.
2. Darah, nanah, darah nyamuk dan kotoran lalat yang sedikit dan hal-hal tersebut bukan disebabkan perbuatan manusia dan kesengajaan manusia.
3. Darah dan nanahnya luka meskipun banyak yang bersumber dari tubuhnya sendiri, keluarnya bukan karena ulahnya dan kesengajaannya serta mengalirnya tidak berpindah dari tempat asalnya.
4. Kotorannya binatang yang mengenai biji-bijian ketika digiling, kotoran binatang yang mengenai susu ketika diperas, selama kotoran tersebut tidak banyak dan tidak mengubah sifat susu tersebut.
5. Kotoran ikan di dalam air selama air tersebut tidak berubah, dan kotoran-kotoran burung di tempat-tempat yang mereka berlalu lalang di atasnya, seperti di tanah haram Makkah, Madinah dan tempat-tempat umum. Hal tersebut dimaafkan melebihi batas keumuman dan kesulitan untuk menghindarinya.
6. Darah yang mengenai pakaian tukang jagal (saat menyembelih hewan), selama darah tersebut tidak banyak.
7. Darah yang terdapat di atas daging
8. Mulutnya anak kecil yang terkena najis sebab muntah ketika menyusu dengan ibunya (gumoh).
9. Najis dari kotoran jalanan yang mengenai manusia
10. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau memang tidak memiliki darah sama sekali jika jatuh ke dalam benda cair, seperti lalat, lebah, semut, dan dengan syarat jatuh dengan sendirinya serta benda cair tersebut tidak berubah sebab kejatuhan hewan tersebut.
Hal ini sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “jika lalat jatuh di tempat salah satu dari kalian, maka celupkanlah semuanya, kemudian buanglah, karena sesungguhnya salah satu dari sayapnya terdapat obat dan di sayap yang lainnya terdapat penyakit.
Pengambilan dalil dari hadis tersebut adalah bahwa seandainya lalat itu najis, maka Nabi Saw. tidak akan memerintahkan untuk mencelupkan.
Dan setiap bangkai yang tidak mengalir darahnya dianalogikan dengan lalat tersebut.
Sekian saja pembahasan Macam Macam Najis Dan Dasar Hukumnya Yang Perlu Diketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber : BLOG ANTIQ